Bahaya kebakaran harus dipahami oleh setiap orang karena kebakaran biasa terjadi dimana-mana, selain merugikan diri sendiri juga orang lain, kebakaran yang terjadi dirumah tangga biasa mengganggu tetangga sebelah, kebakaran dibengkel sekolah akan merugikan pihak sekolah.
Untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan akibat kebakaran Pemerintah mengeluarkan undang-undang UU No. 1 Tahun 1970. Perundangan ditetapkan persyaratan keselamatan kerja bertujuan mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran. Aturan perundangan ini dikuatkan dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No.186/MEN/1999 Tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja disebutkan dalam Pasal ayat 1 yaitu : Pengurus atau Perusahaan wajib mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran, menyelenggarakan latihan penganggulangan kebakaran di tempat kerja.
Untuk melihatnya lebih detail silahkan Klik Disini
Untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan akibat kebakaran Pemerintah mengeluarkan undang-undang UU No. 1 Tahun 1970. Perundangan ditetapkan persyaratan keselamatan kerja bertujuan mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran. Aturan perundangan ini dikuatkan dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No.186/MEN/1999 Tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja disebutkan dalam Pasal ayat 1 yaitu : Pengurus atau Perusahaan wajib mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran, menyelenggarakan latihan penganggulangan kebakaran di tempat kerja.
Untuk melihatnya lebih detail silahkan Klik Disini
By Yuliani HR, M.Eng
Tidak ada komentar:
Posting Komentar