Undang-undang Dasar 1945 mengisyaratkan hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghasilan yang layak bagi kemanusiaan. Pekerjaan baru memenuhi kelayakan bagi kemanusiaan, apabila keselamatan tenaga kerja sebagai pelaksananya adalah terjamin. Kematian, cacat, cedera, penyakit, dan lain-lain sebagai akibat kecelakaan dalam melakukan pekerjaan bertentangan dengan dasar kemanusiaan. Maka dari itu, atas dasar landasan UUD 1945 lahir undang-undang dan ketentuan-ketentuan pelaksanaannya dalam keselamatan kerja.
Untuk melihatnya lebih detail silahkan Klik Disini
Untuk melihatnya lebih detail silahkan Klik Disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar